Bangkalan-Kabar mengejutkan datang dari dunia pesantren dalam Tragedi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Lora terhadap santrinya di Pondok Pesantren terletak Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mendapat sorotan luas dari masyarakat. Peristiwa ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan, serta hak anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Ketua KOPRI PK PMII STAIDA, Ianathussoleh menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan individual yang sama sekali tidak mencerminkan ajaran agama maupun nilai luhur pesantren sebagai institusi pendidikan.
“Pesantren adalah ruang pendidikan akhlak dan moral. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas dan kepercayaan untuk melakukan kejahatan seksual, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah agama dan sosial,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di berbagai media, kasus ini awalnya menjerat seorang oknum Lora berinisial UF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menemukan fakta tambahan dengan menetapkan S, adik kandung UF, sebagai tersangka baru. Penetapan ini dilakukan setelah korban memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik, sehingga laporan terhadap S resmi naik ke tahap penyidikan.
Keduanya diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sama dengan modus menikahinya secara siri dan membawa korban ke luar daerah. Kuasa hukum korban menyebut praktik tersebut tidak memenuhi unsur pernikahan yang sah dan justru dijadikan kedok untuk melancarkan tindakan pencabulan.
KOPRI STAIDA menilai proses hukum yang berjalan di Polda Jatim perlu terus dikawal secara serius dan terbuka. Menurut Ianathussoleh, tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku memiliki status sosial, kedudukan agama, atau pengaruh di tengah masyarakat.
“Hukum harus berdiri tegak dan berlaku sama bagi siapa pun. Kejahatan seksual tidak boleh ditoleransi dan tidak boleh diselesaikan dengan kompromi,” ujarnya.
KOPRI STAIDA secara tegas menuntut Kapolda Jawa Timur dan seluruh jajarannya untuk mengawal kasus ini secara transparan dan akuntabel, memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi, serta menindak tegas setiap pihak yang berupaya menghambat proses hukum.
Meski demikian, Iana mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi kasus ini sebagai kegagalan pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kritik ini justru disampaikan untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan agama yang mulia.
“Jangan sampai satu oknum merusak kepercayaan terhadap pesantren. Yang harus kita lawan adalah kejahatannya, bukan lembaga pendidikannya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengelola pesantren menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi bersama, khususnya dalam memperkuat sistem pengawasan, perlindungan santri, serta mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.
“Pesantren harus benar-benar menjadi ruang aman bagi santri, bukan ruang sunyi yang memberi kesempatan bagi kejahatan berkedok kuasa,” pungkasnya.