Wacana gender kerap disalahpahami sebagai isu biologis semata, padahal pada hakikatnya gender merupakan konstruksi sosial yang dibentuk oleh relasi kuasa, nilai budaya, dan sistem sosial yang berkembang dalam masyarakat. Mansour Fakih, salah satu pemikir penting dalam studi gender di Indonesia, menegaskan bahwa gender bukanlah kodrat biologis, melainkan seperangkat peran, sifat, dan tanggung jawab yang dilekatkan secara sosial kepada laki-laki dan perempuan. Pemahaman ini menjadi pintu masuk penting untuk membaca berbagai bentuk ketimpangan yang masih mengakar kuat hingga hari ini.
Menurut Mansour Fakih, ketidakadilan gender lahir dari proses sosial yang panjang dan terinstitusionalisasi, sehingga sering kali dianggap sebagai sesuatu yang “alamiah”. Dalam karyanya Analisis Gender dan Transformasi Sosial, ia mengidentifikasi sedikitnya lima bentuk ketidakadilan gender, yaitu marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, dan beban ganda.
Marginalisasi terjadi ketika perempuan tersingkir dari akses ekonomi dan sumber daya, baik melalui kebijakan negara maupun praktik sosial. Subordinasi memposisikan perempuan sebagai pihak kedua setelah laki-laki dalam pengambilan keputusan. Stereotip melanggengkan citra tertentu perempuan dianggap lemah, emosional, dan domestik, sementara laki-laki diposisikan rasional dan publik. Kekerasan, baik fisik maupun simbolik, menjadi manifestasi ekstrem dari relasi kuasa yang timpang. Sementara itu, beban ganda memperlihatkan bagaimana perempuan dituntut berperan di ranah publik tanpa dibebaskan dari tanggung jawab domestik.
Kerangka pemikiran Mansour Fakih ini menemukan relevansinya yang kuat dalam konteks permasalahan gender kontemporer. Di era modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi dan meningkatnya partisipasi perempuan di ruang publik, ketimpangan gender tidak serta-merta lenyap, melainkan bermetamorfosis dalam bentuk yang lebih kompleks.
Perempuan kini memiliki akses lebih luas terhadap pendidikan dan pekerjaan, namun tetap menghadapi hambatan struktural seperti kesenjangan upah, glass ceiling, serta minimnya representasi dalam posisi pengambilan kebijakan strategis. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemajuan formal tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif.
Dalam ruang digital, problem gender bahkan menemukan wajah baru. Kekerasan berbasis gender tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan menjelma dalam bentuk perundungan siber, pelecehan seksual daring, hingga eksploitasi tubuh perempuan sebagai komoditas visual. Pola ini sejatinya merupakan perpanjangan dari stereotip dan objektifikasi yang sejak lama dikritik oleh Mansour Fakih. Teknologi yang seharusnya membebaskan justru kerap mereproduksi relasi kuasa patriarkal dalam medium yang berbeda.
Jika ditarik ke konteks sosial-keagamaan, pemikiran Mansour Fakih juga relevan untuk membaca praktik penafsiran agama yang bias gender. Banyak ketimpangan gender dibenarkan atas nama ajaran agama, padahal sesungguhnya lebih berakar pada tafsir yang lahir dari budaya patriarkal.
Fakih menekankan bahwa agama sebagai sistem nilai tidak berdiri di ruang hampa; ia selalu berinteraksi dengan struktur sosial. Oleh karena itu, ketidakadilan gender bukanlah konsekuensi ajaran agama itu sendiri, melainkan hasil dari proses sosial yang menempatkan tafsir tertentu sebagai kebenaran tunggal.
Dibandingkan dengan tantangan kontemporer, pemikiran Mansour Fakih menawarkan kerangka kritis yang tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga transformatif. Ia mengajak masyarakat untuk tidak berhenti pada pengakuan atas kesetaraan formal, melainkan mendorong perubahan struktur sosial yang melanggengkan ketimpangan.
Dalam konteks hari ini, agenda tersebut menuntut keberanian untuk mereformulasi kebijakan publik, membangun kesadaran kritis melalui pendidikan, serta menciptakan ruang aman bagi semua gender tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, pemikiran Mansour Fakih tentang gender tetap relevan dan aktual dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer. Ia membantu kita memahami bahwa ketidakadilan gender bukanlah takdir, melainkan hasil konstruksi sosial yang dapat dan harus diubah. Di tengah dunia yang terus bergerak maju, gagasan Fakih menjadi pengingat bahwa modernitas tanpa keadilan gender hanyalah kemajuan semu yang rapuh secara moral dan sosial.
Penulis: Nur Aini (Anggota PMII STAIDA 2025)