Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender

Isu keadilan gender merupakan salah satu tantangan paling krusial dalam masyarakat Muslim kontemporer. Relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan kerap dilegitimasi atas nama agama, seolah-olah ketidaksetaraan merupakan kehendak ilahi yang tak dapat digugat. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, banyak praktik diskriminatif tersebut berakar pada konstruksi budaya patriarkal yang kemudian dibungkus dengan otoritas keagamaan. Dalam konteks inilah Islam progresif hadir sebagai sebuah pendekatan etis dan teologis yang berupaya membongkar kekeliruan tersebut, sekaligus menegaskan kembali Islam sebagai agama yang berpihak pada keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan universal.

Islam progresif tidak dimaksudkan sebagai aliran baru yang memutus diri dari tradisi Islam. Sebaliknya, ia merupakan cara pandang yang kritis dan reflektif terhadap teks suci, warisan keilmuan klasik, serta realitas sosial yang terus berubah. Pendekatan ini bertolak dari kesadaran bahwa teks keagamaan tidak pernah hadir dalam ruang hampa, melainkan selalu berinteraksi dengan konteks sejarah dan struktur sosial tertentu. Karena itu, Islam progresif menekankan pentingnya maqāṣid al-syarī‘ah tujuan-tujuan utama syariat seperti keadilan (‘adl), kemaslahatan (maṣlaḥah), dan penghormatan terhadap martabat manusia (karāmah al-insān). Dengan kerangka tersebut, pembacaan tekstual yang kaku dan ahistoris dikritik, digantikan oleh penafsiran yang kontekstual dan responsif terhadap persoalan zaman, termasuk problem ketidakadilan gender.

Secara historis, Islam sesungguhnya membawa pesan pembebasan yang signifikan bagi perempuan. Pada masa awal kemunculannya, Islam mereformasi struktur sosial Arab yang sangat patriarkal dengan memberikan hak-hak yang revolusioner bagi perempuan, seperti hak atas warisan, hak menentukan pasangan hidup, serta akses terhadap pendidikan dan partisipasi sosial. Namun, seiring perkembangan sejarah, penafsiran keagamaan tidak jarang dipengaruhi oleh struktur kekuasaan dan budaya patriarki yang dominan. Akibatnya, ajaran Islam yang bersifat normatif dan egaliter kerap terdistorsi oleh praktik-praktik historis yang bias gender. Islam progresif berupaya membedakan secara tegas antara nilai-nilai dasar Islam dan tafsir-tafsir sosial-historis yang menindas, sehingga agama tidak lagi dijadikan alat legitimasi ketimpangan.

Sebagai sebuah kerangka etis, Islam progresif memandang keadilan gender bukan sekadar isu sosial atau tuntutan modernitas, melainkan sebagai keharusan moral dan spiritual. Keadilan gender tidak selalu berarti penyeragaman peran antara laki-laki dan perempuan, melainkan penegasan atas kesetaraan nilai, hak, dan kesempatan. Pandangan ini selaras dengan pesan Al-Qur’an yang menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu jiwa (nafs wāḥidah) dan sama-sama memikul tanggung jawab moral di hadapan Tuhan. Dengan demikian, segala bentuk hierarki dan diskriminasi berbasis gender bertentangan dengan spirit tauhid yang menolak pengultusan manusia atas manusia lainnya.

Dalam praktik penafsiran, Islam progresif mendorong reinterpretasi terhadap ayat-ayat dan hadis yang selama ini dianggap problematis dalam isu gender. Melalui pendekatan hermeneutika kritis, teks-teks tersebut dibaca dengan mempertimbangkan konteks sejarah kemunculannya, tujuan etis yang ingin dicapai, serta dampak sosial dari penafsiran tersebut. Misalnya, konsep qiwāmah yang sering dipahami sebagai superioritas mutlak laki-laki atas perempuan ditafsirkan kembali sebagai tanggung jawab sosial-ekonomis yang bersifat kontekstual, bukan sebagai legitimasi dominasi. Dengan cara ini, ruang partisipasi perempuan di ranah publik, politik, dan keagamaan terbuka tanpa harus berhadapan dengan stigma melanggar norma agama.

Lebih jauh, Islam progresif menempatkan pengalaman hidup perempuan sebagai sumber pengetahuan yang sah dalam diskursus keislaman. Suara perempuan terutama mereka yang mengalami ketidakadilan menjadi elemen penting dalam merumuskan etika dan hukum Islam yang lebih adil dan membumi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan substantif, yakni keadilan yang tidak berhenti pada formalitas teks dan prosedur, tetapi memperhatikan dampak nyata dari suatu penafsiran terhadap kehidupan manusia.

Dalam masyarakat modern yang plural dan dinamis, Islam progresif juga berfungsi sebagai jembatan antara nilai-nilai keislaman dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Keadilan gender dipahami sebagai bagian integral dari perjuangan melawan segala bentuk penindasan, baik yang berbasis gender, kelas, maupun identitas lainnya. Dengan demikian, perjuangan keadilan gender dalam Islam progresif tidak bersifat sektoral, melainkan terintegrasi dalam upaya membangun tatanan sosial yang adil, inklusif, dan berkeadaban.

Pada akhirnya, Islam progresif menyediakan kerangka etis yang kokoh untuk mewujudkan keadilan gender dengan berakar pada nilai-nilai fundamental Islam itu sendiri. Melalui penafsiran yang kontekstual, berorientasi pada keadilan, dan berpihak pada kemanusiaan, Islam progresif membebaskan agama dari belenggu patriarki dan mengembalikannya pada fungsi aslinya sebagai sumber etika pembebasan. Dalam kerangka ini, keadilan gender tidak lagi dipandang sebagai ancaman terhadap agama, melainkan sebagai manifestasi autentik dari pesan Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn.

Penulis: Zaiful Izulhaq
Baca Juga
Postingan Terbaru
  • Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender
  • Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender
  • Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender
  • Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender
  • Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender
  • Islam Progresif sebagai Paradigma Etis dalam Merespons Ketidakadilan Gender
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad