Kesetaraan gender merupakan salah satu isu sosial yang hingga hari ini masih hangat untuk dibicarakan. Di tengah perkembangan zaman, masih banyak pandangan yang menganggap bahwa hak dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan tidaklah setara. Perempuan kerap ditempatkan pada posisi subordinat, sementara laki-laki dianggap lebih berhak atas ruang publik, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan. Padahal, pada hakikatnya setiap manusia dilahirkan dengan hak yang sama. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sejatinya tidak dapat dibenarkan, baik secara moral, sosial, maupun agama.
Gender tidak semata-mata berbicara tentang perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan merupakan konstruksi sosial yang memengaruhi bagaimana individu diperlakukan dalam masyarakat, termasuk dalam hal hak, kesempatan, dan peran sosial. Dalam realitas sosial, konstruksi ini sering kali melahirkan ketimpangan. Perempuan masih kerap dicitrakan sebagai makhluk lemah, terbatas pada ruang domestik, bahkan direduksi dalam ungkapan klasik “kasur, sumur, dan dapur.” Pandangan semacam ini bukan hanya merugikan perempuan, tetapi juga menghambat kemajuan masyarakat secara keseluruhan.
Doktrin-doktrin sosial yang bias gender tentu tidak dapat dihapuskan dalam waktu singkat. Namun, upaya memperkenalkan dan mempelajari kesetaraan gender menjadi sangat urgen sebagai langkah awal untuk membongkar cara pandang yang tidak adil tersebut. Pendidikan gender bukan bertujuan untuk meniadakan perbedaan, melainkan memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak melahirkan ketidakadilan dan penindasan.
Dalam perspektif Islam, keadilan merupakan ajaran fundamental. Islam memandang manusia sebagai makhluk mulia yang diciptakan dengan martabat yang sama di hadapan Allah. Konsep khalifatullah fil ardh menegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai pemimpin di muka bumi tanpa membedakan jenis kelamin. Tidak ada penegasan bahwa kepemimpinan hanya milik laki-laki semata, melainkan merupakan amanah kemanusiaan yang melekat pada setiap insan sesuai dengan kapasitas dan potensinya.
Penerapan kesetaraan gender juga memiliki dampak strategis dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Ketika perempuan diposisikan setara dalam hak dan kedudukan, maka relasi kuasa yang timpang dapat diminimalkan. Kesadaran akan kesetaraan akan menumbuhkan sikap saling menghormati, sehingga laki-laki tidak lagi memandang perempuan sebagai objek yang dapat didominasi atau diperlakukan semena-mena.
Lebih jauh, kesetaraan gender berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Dengan adanya kesempatan yang sama dalam pendidikan dan dunia kerja, perempuan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Partisipasi perempuan dalam sektor ekonomi tidak hanya membantu keluarga yang kurang mampu, tetapi juga berdampak langsung pada penurunan tingkat kemiskinan secara nasional.
Pada akhirnya, meskipun dalam konteks rumah tangga laki-laki sering diposisikan sebagai pemimpin, hal tersebut tidak berarti meniadakan kesetaraan hak dan martabat. Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki potensi untuk menjadi pemimpin, baik dalam organisasi, masyarakat, maupun ruang-ruang sosial lainnya. Kesetaraan gender bukanlah ancaman bagi tatanan sosial atau nilai agama, melainkan fondasi penting untuk mewujudkan keadilan, kemanusiaan, dan peradaban yang lebih bermartabat.
Penulis: Nur Nilawati (Kader PMII STAIDA 2025)