Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif


Modernitas yang sarat disrupsi menghadirkan tantangan serius bagi wacana keadilan gender, terutama ketika ia berhadapan dengan tembok tebal tradisi konservatif yang berwatak patriarkal. Nilai-nilai kesetaraan acap kali dicurigai sebagai produk Barat yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama.

Islam sebagai sistem nilai yang komprehensif memandang dalam situasi demikian, tidak jarang direduksi dan diseret untuk melegitimasi ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini menyingkap problem mendasar dalam cara agama dipahami, ditafsirkan, dan dioperasionalkan dalam kehidupan sosial. 

Pada titik inilah Islam Progresif menemukan relevansinya, bukan sebagai ajaran baru, melainkan sebagai metodologi ijtihad yang segar dan kritis guna mengembalikan agama pada misi pembebasannya yang paling fundamental.

Islam Progresif berangkat dari kesadaran epistemologis bahwa teks-teks keagamaan tidak pernah lahir di ruang hampa. Teks selalu berdialog dengan konteks sosial, budaya, dan historis tertentu. Oleh karena itu, pembacaan keagamaan menuntut sikap kritis, kontekstual, dan berorientasi pada nilai-nilai universal Islam seperti keadilan (al-‘adl), kesetaraan (al-musawah), dan kemanusiaan (al-insaniyyah).

Dalam kerangka ini, keadilan gender tidak diposisikan sebagai tuntutan ideologis eksternal, melainkan sebagai mandat teologis yang berakar kuat dalam tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), yakni menjaga martabat manusia dan mewujudkan kemaslahatan.

Sebagai sebuah wacana keislaman, Islam Progresif berupaya menjembatani warisan tradisi klasik dengan realitas sosial kontemporer. Ia tidak menafikan khazanah keilmuan ulama terdahulu, tetapi juga menolak membekukannya sebagai kebenaran final yang ahistoris. Dalam isu keadilan gender, Islam Progresif secara tegas mengkritik pembacaan tekstual yang kaku dan bias patriarki, yang sering kali mengabsolutkan interpretasi tertentu tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan etik dari teks itu sendiri. Sebaliknya, ia mendorong reinterpretasi ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis dengan menempatkan keadilan sebagai horizon moral utama.

Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan bahwa seluruh manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, diciptakan dari satu jiwa yang sama (QS. An-Nisa’: 1). Prinsip ontologis ini menegaskan bahwa relasi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam sejatinya bersifat setara dalam martabat dan nilai kemanusiaan.

Perbedaan sex atau biologis tidak dapat dijadikan dasar bagi hierarki sosial atau legitimasi diskriminasi. Dengan demikian, segala bentuk ketidakadilan berbasis gender tidak dapat dibenarkan atas nama agama, karena bertentangan dengan spirit dasar Islam sebagai agama pembebasan (din al-tahrir).

Dalam konteks praksis sosial, Islam Progresif menantang umat Islam khususnya generasi muda dan mahasiswa untuk tidak berhenti pada wacana normatif dan diskursif. Mahasiswa khususnya warga pergerakan dituntut hadir sebagai intelektual organik, yakni subjek yang mampu menghubungkan gagasan keadilan teologis dengan realitas sosial yang konkret. Perjuangan keadilan gender tidak cukup diwujudkan melalui forum akademik atau diskusi teoritis, melainkan harus diterjemahkan ke dalam sikap kritis, kebijakan yang berpihak pada korban, serta aksi nyata di ruang publik.

Di lingkungan kampus, peran ini dapat dimanifestasikan melalui pengawalan kritis terhadap kebijakan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Keberpihakan terhadap korban, penciptaan ruang aman, serta penolakan terhadap budaya menyalahkan korban (victim blaming) merupakan bentuk konkret praksis keadilan gender yang selaras dengan nilai-nilai Islam Progresif dan tujuan syariat.

Dengan demikian, keadilan gender sebagai bagian integral dari mandat teologis, Islam Progresif tidak hanya menjawab tantangan zaman, tetapi juga menghidupkan kembali spirit Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin rahmat bagi seluruh alam.

Pada akhirnya, perjuangan keadilan gender melalui napas Islam Progresif merupakan upaya memanusiakan manusia. Warga pergerakan yang berdiri di garis depan gerakan ini sejatinya tidak hanya sedang membela hak perempuan, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan secara keseluruhan. 

Dengan empati dan nalar kritis sebagai fondasi, generasi muda Muslim dapat mengubah wajah keberagamaan di Indonesia menjadi lebih adil, ramah gender, dan relevan dalam menjawab kompleksitas zaman.

Penulis: Nia Ramdhani (Anggota PMII STAIDA 2025) 
Baca Juga
Postingan Terbaru
  • Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif
  • Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif
  • Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif
  • Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif
  • Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif
  • Keadilan Gender sebagai Mandat Teologis: Membaca Islam melalui Perspektif Progresif
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad